Seseorang bertanya, "Bagaimana tentang seseorang yang suka mengenakan pakaian dan sepatu yang indah-indah?"
Rasulullah menjawab, "Semua ciptaan Allah adalah indah dan Dia menyukai keindahan." (HR Muslim)
Suatu
hari saya ditanya oleh seorang teman seputar busana. Teman saya ini
baru saja mendapat kesempatan untuk menjadi asisten mata kuliah
matematika disuatu universitas pertanian di Bogor. Saat pertama kali
mengajar adalah saat yang menegangkan baginya, apalagi mahasiswanya
seusia atau beda hanya beberapa tahun darinya, membuatnya harus
berpenampilan lebih anggun dan berwibawa.
Terkadang, saya, anda
dan kebanyakan wanitapun, merasa perlu untuk membuat diri dan penampilan
lebih dari biasanya ketika mendatangi suatu acara khusus, misalnya di
undang ke acara walimahan teman atau saudara, undangan dari relasi, atau
saat-saat yang dianggap khusus, misalnya pada hari raya, atau
mendatangi mesjid akan meluangkan waktu sedikit banyak untuk
memperhatikan keserasian busana yang akan kita pakai. Tidak hanya untuk
pribadi, kadang untuk pasangan kita dan anak-anak kita. Hal ini
dilakukan semata-mata ingin menghormati si pengundang dan tentu saja
dengan penampilan yang sedikit berbeda akan menambah kesan yang berbeda
pula. Sebenarnya hal ini tidaklah berlebihan sebagaimana disebutkan
dalam hadist diatas, bahwasannya Allah itu indah dan menyukai keindahan.
Asalkan tidak dilakukan berlebihan dan tidak menjadikan diri kita
sombong. Dan tentunya diniatkan semata-mata hanya untuk mencari
keridloan Allah Nah, sebenarnya apa sih yang dimaksudkan dengan busana?
Dan apa saja yang perlu diketahui tentang busana yang kita pakai? Yuk
kita lihat satu-satu.
********
Pengertian Busana/Pakaian
Busana
menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari
ujung rambut sampai ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian
yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut sampai ujung kaki
berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu, dan segala macam
perhiasan/aksesoris yang melekat padanya. Al-Quran paling tidak
menggunakan tiga istilah untuk pakaian yaitu, libas, tsiyab, dan
sarabil. Kata libas ditemukan sebanyak sepuluh kali, tsiyab ditemukan
sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali
dalam dua ayat. Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk menunjukkan
pakaian lahir maupun batin, sedangkan kata tsiyab digunakan untuk
menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari kata tsaub yang
berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada
keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide pertamanya.
************
Fungsi Busana/Pakaian
Awal
perkembangannya, busana atau pakaian dipakai sebagai pelindung tubuh
dari sengatan matahari dan rasa dingin. Pada akhirnya tidak hanya kedua
fungsi tersebut yang menjadi tujuan utama berbusana, tetapi busana
menjadi bagian penting dari hidup manusia karena mengadung unsur etika
dan estetika dalam masyarakat. Dengan berbusana yang harmonis dan serasi
akan menambah baik penampilan diri kita. Terkadang seseorang bisa
dinilai dari cara berbusananya. Bagi kita muslimah berbusana tidak
sekedar menutup tubuh, tetapi merupakan identitas bagi diri kita sebagai
muslimah. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah: "Hai Nabi,
katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan
isteri-isteri orang-orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal dan oleh kerananya mereka tidak diganggu. Dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'" (Al-Ahzab: 59).
Esensi
yang lain lagi yaitu seberapa jauh kesyukuran kita kepada Allah atas
nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kita. Rasa syukur kita kepada
Allah kita tuangkan salah satunya dengan cara mengetahui dengan jelas
apa saja syarat-syarat busana yang layak menurut syariah dipakai oleh
seorang muslimah.
***********
Syarat Busana Muslim(ah)
Busana
muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang busana
Indonesia disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom
konsultasi syari'ah online, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi
dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah: menutupi seluruh tubuh
selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga
membentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak
menyerupai pakaian 'khas' milik orang kafir atau pakaian orang fasik.
Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab Al Mar'ah Al
Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany), beberapa syarat yang
wajib dipenuhi agar dapat berbusana harmonis dan tentunya syar'i.
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan Syarat.
Ini
terdapat dalam surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah
kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka
dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan
perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan
perhiasan mereka.'"
Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab:59
yang berbunyi: "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mumin: 'Hendaklah mereka mengulurkann
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.'" Ayat ini menjelaskan pada kita
bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap wanita muslimah
(mukminah) dan merupakan tanda keimanan mereka. Menutup aurat adalah
salah satu dari kewajiban yang telah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan
menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang berlaku untuk seumur hidup.
Al-Qurthubi
berkata: "Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang
menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari
Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai
pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya:
"Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa
haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.'
Kemudian beliau menunjuk wajah dan (telapak) tangannya. Allah Pemberi
Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
Ini
berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi:
"Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara
umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan
sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.
Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33:
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah." Berhias diri seperti
orang-orang jahiliyah disini artinya bertabarruj. Tabarruj adalah
perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta
segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat
laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3. Tidak tembus pandang.
Dalam
sebuah hadits Rasulullah telah bersabda: "Pada akhir umatku nanti akan
ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas
kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka
karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam
hadits lain terdapat tambahan: "Mereka tidak akan masuk surga dan juga
tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari
perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah).
Atsar
di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan
menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh karena itu Aisyah
pernah berkata: "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan
kulit dan rambut." Saat ini banyak diproduksi bahan-bahan lenan yang
tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhan teknologi jahit menjahit
mungkin bisa disiasati dengan menambahkan lapisan (yang agak
tebal/senada) didalam bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya,
sehingga kita tetap bisa mengenakan busana yang kita inginkan.
4. Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Usamah
bin Zaid pernah berkata: Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah
yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi
kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya
kepadaku: "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah?" Aku menjawab:
"Aku pakaikan baju itu pada istriku." Nabi lalu bersabda: "Perintahkan
ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya
khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (HR. Ahmad
dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).
Aisyah pernah berkata:
"Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab
dan khimar." Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis
jubah) dan berjilbab dengannya.
5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria."
Dari
Abdullah bin Amru yang berkata: "Saya mendengar Rasulullah bersabda:
'Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan
kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.'"
Dari
Abdullah bin Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Tiga golongan
yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada
hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan
dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).'"
Dalam
hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Tidak
menyerupai pakaian pria disini, misalnya seorang muslimah memakai celana
panjang yang layaknya dipakai oleh seorang laki-laki, memakai kemeja
laki-laki dll. Sehingga secara psikologis terpengaruh pada pribadi
pemakainya, misalnya merasa sekuat pria, merasa tomboy dll.
6. Tidak menyerupai pakaian 'khas' orang kafir atau orang fasik.
Syariat
Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan)
tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik
dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian khas mereka.
Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16, yang berbunyi: "Belumkah
datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)
dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah
diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang
atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara
mereka adalah orang-orang yang fasik."
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43: Firman Allah "Janganlah
mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai
mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai
mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika
menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata: "Karena itu Allah melarang
orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun
cabang. Allah berfirman dalam surat Al-Mujadalah:22 bahwa tidak ada
seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang
mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan
tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai
sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
7. Memakai busana bukan untuk mencari popularitas.
Berdasarkan
hadits Ibnu Umar yang berkata: "Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa
mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan
pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan
api neraka.'" (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).
Libas
Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih
popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal,
yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan
perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh
seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya.
Ibnul
Atsir berkata: "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas
Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang
mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang
lain dengan sikap angkuh dan sombong."
Demikianlah syarat-syarat
yang harus dipenuhi seorang muslimah dalam menentukan busana yang akan
dikenakannya. Semakin kita mengetahui dengan jelas syarat-syarat
berbusana muslimah, kita akan lebih dapat berkreasi dengan busana kita.
Berbusana muslimah yang harmonis merupakan salah satu tanda ke syukuran
kita kepada Allah . Tunggu apalagi?
(Sumber: www.fahima.org)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar